Seorang pria berinisial OR (23), yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi (warkop) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena mencoba memerkosa perempuan bernisial R (20) di kawasan Bintara, Kota Bekasi. Atas perbuatanya OR langsung ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika R dan suaminya yakni DII sedang minum di warkop tersebut. DII yang merupakan pengemudi ojek online kemudian mendapatkan orderan dan meninggalkan R untuk menyelesaikan orderannya.
“Tiba-tiba pelaku (OR) menghampiri korban (R) kemudian menarik paksa dan menidurkan korban di atas lantai,”ujar Ivan di Bekasi sebagaimana melansir dari iNews, Senin (4/4/2022).
Pelaku, kata Ivan, langsung mencium dan membekap mulut korban. Tak hanya itu, OR juga memasukan jarinya ke kemaluan korban. Saat pelaku lengah, korban kemudian sempat berontak dan melarikan diri.
“Korban berontak menendang pelaku dan melarikan diri,”tuturnya.
Adapun polisi langsung menangkap pelaku pada Jumat (1/4/2022) atas laporan resmi yang dilaporkan oleh suami korban. Atas perbuatannya OR disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
“Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan pada tanggal 1 April 2022 dan ditahan. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara,”ucapnya.
Sebelumnya, aksi bejat OR itu sempat viral di media sosial. Sebab usai mencoba melakukan aksi pemerkosaan yang ketahuan oleh warga, dirinya langsung nekat ingin bunuh diri. Ketua RW 05 Bintara Ahmad Bisri Mustofa pun membenarkan kejadian ini.
Diakuinya, peristiwa ini terjadi pada Jumat tanggal 1 April 2022 lalu. Terkait kronologi, dia memaparkan kejadian terjadi ketika korban tengah menunggu suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
“Pada saat itu, masih ada teman-teman suaminya (sesama ojol) nah ketika teman suaminya lagi pada pergi ada tarikan (orderan) sekitar pukul 13.30 WIB tahu-tahu dia (korban) langsung ditarik sama penjaga warkop,”terangnya.