News24xx.com – Usai menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus wajib lapor, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal publik sebagai Dea OnlyFans, mengajukan diri kepada pihak kepolisian untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Dea, yakni Abdillah Syarifudin di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022).
“Jadi selain wajib lapor dan penyidikan tambahan, kita berikan skema atau konsep terkait perannya Dea ini dalam membantu Kepolisian yaitu Justice Collaborator,” kata Abdillah kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Dea lainnya Herlambang Ponco menjelaskan terkait dengan Justice Collaborator, pihaknya akan berupaya mengatur hal tersebut berdasarkan skema yang telah diajukan.
Herlambang menyebut, kliennya ini dapat membantu Kepolisian untuk membuka pusaran bisnis esek-esek lain di luar platform OnlyFans.
“Jadi memang ada syarat-syarat terkait JC. Kalau seandainya ke depannya JC ini kita arahkan seperti apa, kalau misalnya kita bicarakan OnlyFans kita kesulitan ke sana. Tapi bagaimana kok hisa mengunhgah konten ini secara terbatas hanya di OnlyFans seperti yang kita ketahui,” ucapnya.
“Tetapi, kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya,” sambung Herlambang.
Dia melanjutkan, dari apa yang dipaaparkan sebelunnya itu, secara otomatis tersinyalir ada pihak ketiga yang melakukan tibdakan tak bertanggung jawab.
‘Nanti mungkin JCnya kita arahkan ke sana. Tapi fokusnya sendiri kita masih per hari ini kita masih koordinasi dengan pihak Kepolisian. Kita mungkin ada pertanyaan lebih lanjut atau bagaimana itu mempengaruhi pembuktian di pihak Kepolisian itu sendiri,” paparnya.
“Dalam artian, berarti ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya,” tukas Herlambang.
Untuk diketahui, wacana Justice Collaborator ini pernah disebutkan oleh Kuasa hukum Dea saat menemani kliennya itu menjalani wajib lapor pertama pada Senin (28/3/2022) lalu.
Kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco mengatakan, bahwa Dea memiliki kemungkinan untuk dapat mengungkap siapa aktor yang mendalangi praktik pornografi di platform OnlyFans.
“Kami harapkan ke depannya bisa menjadi Justice Collaborator (JC) Kepolisian untuk mengungkap aktor yang mendalangi praktik pornografi di OnlyFans,” kata Herlambang di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Namun terkait hal itu, Herlambang mengatakan, bahwa saat ini ia belum mampu menjawabnya secara spesifik. Sebab, ia dan kliennya masih akan terus mengikuti dan patuh dalam apa yang diintruksikan oleh Kepolisian.
“Justice Collaborator kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari Kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada. Nanti komunikasi dengan pihak Kepolisian seperti apa, nanti hasilnya akan kita update. Kita mau jadi Justice Collaborator supaya permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja,” ucapnya.