Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan beerkedok investasi binary option melalui platform Binomo pada Senin, 4 April 2022. Atas perbuatannya, Fakarich terancam 20 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 4 April 2022. Kini, Fakarich juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.
“Fakarich yang mengajarkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz bermain trading Binomo,”kata Whisnu melansir dari Vivanews. Selasa (5/4/2022).
Atas perbuatannya, kata dia, Fakarich disangkakan sejumlah pasal. Yakni Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun bunyi Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 378 KUHP, berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bunyinya:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.