News24xx.com – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yang memperkosa 13 muridnya, mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pencabulan anak.
Hakim Ketua Herri Swantoro membacakan putusan dalam sidang terbuka hari ini.
Herry terbukti memperkosa 13 santrinya yang berusia 16 hingga 17 tahun dalam berbagai kesempatan sejak 2016 di sejumlah pesantren tempatnya mengajar.
Korbannya telah melahirkan 9 anak.
Herry, 36 tahun, sebelumnya divonis penjara seumur hidup namun dibebaskan dari kebiri kimia, sebagaimana diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Bandung pada pertengahan Februari lalu .
Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menuntut Herry untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta (US$20.925) sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami para korban. Ke-13 korbannya akan menerima ganti rugi dengan jumlah yang bervariasi .
Bagaimanapun, hukuman Herry adalah salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan kepada terpidana pencabulan anak di Indonesia.
Berdasarkan hukum Indonesia, pemerkosa anak umumnya mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kebiri kimia sebagai hukuman disahkan menjadi undang-undang di Indonesia setelah pemerkosaan beramai-ramai yang mengejutkan dan pembunuhan seorang gadis remaja di Bengkulu pada tahun 2016.
Aktivis mengatakan bahwa ancaman hukuman berat belum berhasil membuat jera seperti yang diharapkan pemerintah , karena kekerasan seksual terhadap anak terus menjadi masalah serius di Indonesia.