Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Rengat. Dari ketiga tersangka, aparat mengamankan 31 paket sabu-sabu.
Ketiga tersangka pengedar sabu itu adalah, AF alias Amben (29), DH alias Dedi (39), dan RC alias Cebol (28) merupakan warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat. Cebol dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di tempat yang berbeda, Rabu (30/3) dinihari.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (4/3/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Rengat tersebut.
Dijelaskannya kronologi penangkapan ini pada hari Kamis (24/3) sore, dimana tim mendapat informasi di Jalan Dwi Kora Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Memastikan kebenaran informasi itu, tim melakukan penyelidikan.
Selama beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim menemukan sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba yakni AF alias Amben. Ketika tim berpatroli, Rabu (30/3) malam pukul 00.30 WIB, tim melihat target yang sedang bertransaksi dengan seorang laki-laki.
Tanpa membuang waktu, tim meringkus keduanya. AF berhasil diamankan, sedangkan 1 orang lagi sempat melarikan diri, masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit dan semak belukar.
Karena malam dan gelap, laki-laki yang berencana membeli sabu dari AF itu menghilang. Sabu belum sempat dia dapatkan, namun nama dan identitasnya sudah dikantongi.
Ketika digeledah, dari tangan AF alias Amben ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, 1 uni sepeda motor yang digunakan tersangka dan uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
AF alias Amben mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, DH alias Dedi. Tim langsung meluncur ke rumah Dedi dan berhasil mengamankan Dedi. Kepada tim, Dedi mengaku jika selama ini mendapatkan suplai sabu dari RC alias Cebol.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim menggerebek rumah Cebol. Ketika digeledah, tim menemukan 30 paket sabu-sabu siap edar serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba seperti timbangan elektrik, uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sabu, sendok pipet dan barang lainnya.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya,”tutup Misran.