Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Batu Langka Kecil Kec. Kuok Kab. Kampar, pada Senin siang (4/4/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MJ (33) dan YB (23) kedua pelaku warga Sei Jirak Desa Batu Langkat Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang 16 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 12.14 Gram), 1 unit Handphone Merk Vivo, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus kantong plastic klip warna putih bening, 1 buah alat bong, 1 buah kaca pirek.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin Siang (04/04/2022) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Sei Jirak Rt.004 Rw.002 Desa Batu Langka Kecil Kec. Kuok Kab. Kampar.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yaitu MJ dan YB selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 16 Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic bening.
Saat diinterogasi pelaku MJ mengakui bahwa 16 paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan OD (dpo) dengan cara membelinya sebesar Rp 6.000.000 hari Sabtu tanggal 02 April 2022 pukul 17.00 wib.
Pelaku MJ mengakui menjemput barang tersebut bersama pelaku YB di Jl. Bunga Harum No.37 Rt.001 Rw.001 Kel. Harjosari Kec. Sukajadi Kab. Kota Pekanbaru dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun,”jelasnya.