Kuasa Hukum pegiat media sosial Adam Deni, Herwanto, menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/4) siang. Adapun kedatangan Herwanto adalah memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui oleh kliennya.
Herwanto menyebutkan, kedatangannya ke kantor KPK bukan untuk melaporkan pihak yang memenjarakan kliennya. Menurutnya, kedatangannya kali ini murni untuk memberikan informasi kepada Lembaga Antirasuah tentang adanya TPK.
“Kami sebenarnya tidak mau head to head kepada si lawan kami, enggak. Cuma mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami,” papar Herwanto dilansir dari Kompas.com.
Pada pemberitaan sebelumnya, Adam Deni akan melaporkan Wakil Ketua Komisi II Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adam Deni melaporkan atas dugaan korupsi pembelian sepeda. Hal ini dilakukan Adam Deni sebagai bentuk serangan balik setelah dilaporkan atas dugaan mengunggah data pribadi seseorang tanpa izin di media sosial pribadinya.
Pelaporan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto. Menurut penuturan Herwanto, langkahnya ini menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan kliennya bukan seorang pemeras.
“Sekarang Adam Deni sudah siap bongkar bagaimanapun berapapun hukuman ke saya, saya siap. Tapi satu-satunya jalan membuktikan Adam Deni bukan pemeras, dia harus laporkan perkara ini ke KPK,” kata Herwanto.