Polda Metro Jaya menetapkan praktisi kesehatan kulit dan kecantikan, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Tak hanya itu, Dokter Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka ilegal akses terhadap akun media sosial pribadinya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua laporan terhadap Richard yang ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan terhadap Richard Lee. Pertama itu terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Satu lagi masalah ilegal akses,” kata Auliansyah dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/4).
“Sekarang dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.
Baca juga: Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Adapun dua kasus hukum ini berawal dari langkah Richard yang mengkritik sebuah produk kecantikan pada Januari 2021 lalu.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis
Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Polisi lalu menyita akun media sosial Richard untuk dijadikan barang bukti.
Beberapa bulan kemudian, Richard Lee disebut polisi telah mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti. Richard juga disebut telah menghilangkan alat bukti di dalamnya.
Richard sebelumnya sudah membantah ia mengakses akun medsosnya yang disita polisi.