News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Meski Tuai Polemik, Vonis Mati Herry Wirawan Dinilai Sudah Tepat

Riko by Riko
6 April 2022
in Crime, News
0
Hari Ini PN Bandung Vonis Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas putusan banding yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Antara.

Pihaknya juga mengatakan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” katanya.

Dari amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

“Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya,” kata Menteri Bintang.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai vonis mati yang ditetapkan kepada Herry Wirawan terlalu berlebihan.

“Pidana mati itu berlebihan, saya kurang sependapat, meski begitu itu vonis hakim, jadi harus kita hormati, ” kata Agustinus dilansir dari VOI, Senin (4/4).

“Memang secara hukum pasalnya memungkinkan, tapi buat saya pidana mati berlebihan. Menurut saya hukuman seumur hidup sudah sesuai, ” tambahnya.

Ia membandingkan dengan kasus narkoba di Indonesia. Menurutnya, meski banyak para pengedaran narkoba yang telah dihukum mati, namun tindak pidana itu tetap ada hingga saat ini.

“Berapa banyak pelaku pengedar narkoba dieksekusi mati. Apakah perdagangan narkotika berakhir? Tetap ada kan. Jadi buat saya hukuman seumur hidup dampaknya juga sama,” jelasnya.

Tags: Bintang PuspayogaHerry divonis seumur hiduppencabulan 12 santri
Previous Post

Akun Medsos Komedian Marshel Diserbu Netizen Gegara Inisial M yang Beli Video Syur Dea Onlyfans

Next Post

Kejam, Seorang Suami di Makassar tega Buang Istri yang hamil tua ke Sungai, tapi Gagal Karna Ketahuan Polisi

Next Post
Kejam, Seorang Suami di Makassar tega Buang Istri yang hamil tua ke Sungai, tapi Gagal Karna Ketahuan Polisi

Kejam, Seorang Suami di Makassar tega Buang Istri yang hamil tua ke Sungai, tapi Gagal Karna Ketahuan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?