Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik karena komplain ke pegawai RS hingga mendapatkan fasilitas khusus. Ternyata, laporan itu dilayangkan oleh jaksa D yang baru saja dikenakan sanksi etik karena terlibat perselingkuhan.
“Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya,” kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris dilansir dari detiknews.com, Rabu (6/4).
Syamsuddin mengatakan Jaksa D kini masih dalam proses pengembalian ke instansi awalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa D diketahui melakukan selingkuh kepada salah satu admin yang kini tak bertugas lagi di KPK.
“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” katanya.
Diketahui, perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S. Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Albertina Ho perihal komplain ke salah satu pegawai di rumah sakit di Jakarta Pusat.
“Terkait pengaduan terhadap Bu AH, memang benar ada pengaduan seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” kata Syamsuddin Haris.
Syamsuddin mengatakan pihaknya tentu menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.
“Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas,” katanya.
Albertina disebut komplain ke salah satu perawat RS karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut.
Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina dianggap melanggar kode etik.
Lebih lanjut, Syamsuddin menyebut Dewas membutuhkan waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia menegaskan pihaknya tak tebang pilih untuk memberikan sanksi etik kepada siapapun.