Diduga mencabuli seorang gadis dibawah umur, seorang karyawan swasta berinisial RS diciduk Polsek Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Laki-laki berusia 37 tahun itu dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun disetubuhi pelaku hingga 2 kali.
Tepatnya di rumahnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 30 Maret 2022 pagi dan pada Sabtu 2 April 2022 pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana terhadap anak dibawah umur tersebut.
Juliandi menerangkan, kejadian bermula pada hari Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 06.00 wib saat ibu korban pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sedang menangis.
Melihat hal tersebut sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya. “Ada apa? Kenapa kamu nangis” dan sang anak menjawab “Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, dibuat si RS”.
Kemudian sang ibu mengatakan “Mengapa kau gak bilang? lalu korban menjawab “Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini RS udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong”.
Ibu korban Kemudian bertanya “Sudah berapa kali kau dikerjainnya,? Jawab anaknya sudah 2 kali.
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan pada Rabu 6 April 2022.
Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan bersama personel piket dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.
Kurang lebih 2 jam, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di wilayah Pulau Jemur dan pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat lari ke arah belakang rumah semak belukar namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh personil Polsek Panipahan.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”jelasnya.