Penganiaya anak tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, terancam hukuman penjara lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.
“Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Yogen, Rabu (6/5).
Yogen mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Yogen mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).
Namun, kata Yogen, pelaku mengakui bahwa tega melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya lantaran kesal usai korban bertengkar dengan anak kandung pelaku.
“Sebelum kejadian itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas, sehingga pelaku menyiksa korban,” kata Yogen.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri, RR (24) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tega mengingat kaki dan tangan anak laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun menggunakan tali plastik.
Warga yang mengetahui kejadian ini pun, mendobrak rumah anak dan bapak tersebut untuk menyelamatkan sang bocah yang sedang dalam keadaan berdiri dengan kaki dan tangan terikat.
Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, saat anggota SPKT Polsek Bojonggede menerima laporan masyarakat, bahwa ada anak disekap orang tua sendiri.
“Anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yaitu ayah tiri dari korban. Kaki dan tangan diikat tali plastik,” kata AKP Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
(sumber-Merdeka.com)