Seorang resedivis kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi pencurian hanphone miliki warga di jalan Kartama, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru digagalkan polisi.
Pelaku AAP (25) nekat menjambret handphone Iphone 11 Pro Max milik korban PA (20). Dimana peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin, (28/3/2022) sekira pukul 06.30 WIB, tepat di depan gerai Indomaret.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino dalam keterangan via WhatsApp mengatakan, pelaku AAP merupakan seorang residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa.
“Benar kita telah menahan pelaku jambret berinisial AAP. Pelaku residivis kasus jambret,”katanya, Rabu (6/4/2022) sore.
Dijelaskan Iptu Dodi, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari korban PA warga Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
PA yang ketika itu mengendarai sepeda motor Yamaha N Max sambil memegang handphone. Tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 3140 AAU dari arah belakang sebelah kiri korban.
“Pelaku langsung menarik handphone Iphone 11 Promax milik korban. Setelah mendapatkan hanphone korban, pelaku langsung melarikan diri,”terang Dodi Vivino.
Berdasarkan kejadian itu, korban langsung membuat laporan dan berharap pelaku segera ditangkap.
“Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui keberadaan pelaku AAP di Jalan Kamboja, Gang Perkarsa, Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru,”jelasnya.
Hasil penyelidikan, Senin kemarin sekitar pukul 11.00 Wib petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku AAP.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan 1 helm merek GM yang dipakai pelaku saat beraksi,”tandas mantan Kassubag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Atas perbuatannya, AAP dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 9 tahun.