Melalui patroli Cyber Crawling Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
“Ribuan butir obat terlarang ini berhasil ditegah peredarannya oleh Bea dan Cukai Yogyakarta setelah menerima informasi dari Bea dan Cukai Batam,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui siaran pers, Kamis (7/4/2022).
Informasi peredaran obat-obatan terlarang ini, kata Undani, diperoleh petugas melalui operasi sosial media, lantaran transaksinya dilakukan melalui internet atau sosial media. “Pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang oleh Bea dan Cukai Yogyakarta berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Undani menyampaikan, informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh Kantor Bea Cukai lain guna pengungkapan tindak pidana lainnya.
Ia menyampaikan, dari operasi cyber crawling yang dilakukan, ada beberapa kasus yang berhasil terungkap, di antaranya, pada bulan Maret 2022, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
“Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan 5 botol berisi 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna Putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl,” terang Undani.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, modus yang digunakan pelaku adalah false declaration. Di mana, barang tersebut diberitahukan sebagai ‘Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal’.
Masih di bulan yang sama, lanjut Undani, Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam. “Dari informasi tim cyber crawling, petugas berhasil mengamankan 100 butir Alprazolam yang dikirim melalui paket barang kiriman,” imbuh Undani.
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali setelah mendapatkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam. Dari informasi itu, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berupa psikotropika golongan IV jenis Hexymer sebanyak 30 butir.
Bukan hanya itu, melalui Informasi dari tim cyber crawling, Tim juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
Selain penindakan terhadap peredaran narkoba, sambung Undani, tim cyber crawling juga telah membantu Bea Cukai Bengkulu dalam pengungkapan kasus penyelundupan 2 bungkus tembakau sintetis seberat 11 gram. “Terhadap barang bukti itu, Bea dan Cukai telah menyerahkannya ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)