Beredar foto Sri Lestari Indah Putri (33) bersama suami, Sertu Eka Andrianto (38) dan kedua anaknya beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Foto semasa hidup itu memperlihatkan Sri Lestari Indah Putri mengenakan seragam PNS dipadu jilbab putih.
Sri Lestari tampak memangku anak pertamanya, MFP (4). Sementara sang suami yang berada di sebelahnya menggendong anak kedua mereka, EPF (3). Foto lainnya memperlihatkan Sertu Eka dan Sri terkapar di lantai. Ada pula foto prajurit TNI berusaha berusaha menenangkan anak Sertu Eka di lokasi kejadian.
Satu keluarga ini dibantai oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yalimo Papua pada Kamis pagi (31/3) kemarin. Sertu Eka ditembak KKB. Babinsa Koramil 1702-07/Kurulu itu pun tewas dan terkapar di lantai. Sedangkan istrinya disabet senjata tajam di bagian leher hingga tewas.
Anak Sri dan Sertu Eka juga menjadi korban keganasan KKB. Jari anak tak berdosa itu dipotong. Sertu Eka dan Sri ditemukan tewas di Jalan Trans Elelim – Wamena Kabupaten Yalimo pada Kamis (31/3) pukul 06.15 WIT. Sri sempat dibawa ke puskesmas dalam kondisi sudah tak bernyawa. Sri Lestari merupakan bidan Puskesmas Elelim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Yalimo, Papua. Perempuan kelahiran Pati, 21 November 1989 ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Pembunuhan terhadap Sertu Eka dan istrinya bidan Sri Lestari mendapat reaksi keras dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Dudung Abdurachman memerintahkan Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen Teguh Muji Angkasa untuk mengejar pelaku pembantaian pasangan suami istri (pasutri) itu.
“Kasad memerintahkan kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk mengejar pelaku penembakan sampai dengan diketemukan dan dilakukan proses secara hukum,,”demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Kamis malam (31/3/2022) sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Dudung mengingatkan prajurit TNI yang bertugas di daerah operasi untuk meningkatkan kewaspadaan. Dia juga meminta seluruh prajurit tidak ragu bertindak tegas untuk menindak pihak tertentu yang mengancam keselamatan pribadi maupun masyarakat sekitar.