News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli Keponakan yang Berusia 7 Tahun, Pria Tua di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
8 April 2022
in Crime, News
0
Cabuli Keponakan yang Berusia 7 Tahun, Pria Tua di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cabuli keponakan yang masih berusia 7 tahun, Terdakwa IB (53) divonis 10 tahun penjara oleh PN Batam.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JB dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim Nora Gaberia saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (6/4/2022).

Selain pidana badan, kata terdakwa JB juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karena menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa JB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak.

“Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tegas Nora.

Dalam perkara ini, kata dia, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut Nora, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa adalah merusak masa depan korban, membuat korban trauma. “Dalam kasus ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebab, perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Nora menjabarkan isi putusannnya.

Atas putusan itu, terdakwa yang berada Rutan Batam, Tembesi, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menerima putusan, sebab putusan sama dengan tuntutan.

“Karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan, kami menerima putusan itu,” tegas Herlambang.

Untuk diketahui, peristiwa pencabulan terhadap A terjadi di kediaman terdakwa di Kecamatan Sekupang pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Peristiwa nahas yang merenggut kesucian bocah 7 tahun itu berawal saat korban dijemput oleh terdakwa di rumah orang tuanya di Kawasan Sagulung, untuk menghadiri pesta ulang tahun.

Sepulang dari acara tersebut, korban pun menginap di rumah terdakwa selama tiga hari. Malam harinya, korban pun tidur bersama istri terdakwa di ruang tamu. Namun sesaat kemudian, istri terdakwa pindah kedalam kamar meninggalkan korban sendirian dalam keadaan masih tertidur.

Melihat hal itu, terdakwa pun membangunkan korban dan langsung melancarkan aksinya dengan menyuruh korban membuka celana dalamnya.

Disaat itulah korban langsung dicabuli dalam keadaan menangis. Puas melampiaskan nafsunya, JB memberi korban uang Rp 50 ribu dan menyuruhnya untuk diam dan jangan menceritakan kejadian itu ke siapapun.

Tak puas dengan kejadian pertama, terdakwa pun kembali mencabuli korban hingga beberapa kali.

Perbuatan cabul ini akhirnya terungkap, saat korban menceritakan aksi biadab terdakwa ke orangtuanya. Dari cerita itu, orang tua korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian. Atas laporan itu, terdakwa pun langsung ditangkap aparat kepolisian di kediamannya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Polisi Temukan 3 Mayat Membusuk di sebuah Kediaman di California

Next Post

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Garasi Rumahnya, Sang Pacar Ditangkap

Next Post
Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Garasi Rumahnya, Sang Pacar Ditangkap

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Garasi Rumahnya, Sang Pacar Ditangkap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?