Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap detik-detik pelaku membunuh perawat Sweetha Kusuma Gatra Subandiya, yang tidak lain adalah calon istrinya.
Usai membunuh korban, pelaku Donni Kristian Eko Wahyudi (31), membuang jenazahnya di bawah jembatan susukan Tol Semarang-Solo, Km 426.
Detik-detik pembunuhan itu terungkap dalam rekonstruksi yang memperagakan 30 adegan di halaman Mapolda Jateng. Pelaku membunuh calon istrinya itu dengan mencekik serta melilit leher korban menggunakan kain jilbab.
Pelaku memeragakan adegan pertama hingga ketiga, dari mulai menghubungi korban untuk ketemuan di Semarang serta meminta korban membawa sarung.
Adegan selanjutnya pelaku yang mengendarai mobilnya menjemput korban di sebuah minimarket di kawasan Sukun, Banyumanik, pelaku bersama korban Sweetha warga Sleman kemudian menuju sebuah hotel di Jalan dr Wahidin.
Di kamar hotel, keduanya lantas bercinta, usai bercinta keduanya sempat bersitegang, Donni yang terus ditanya tentang keberadaan Muhammad Faeyza (4) anak Sweetha menjadi panik.
Pada adegan 14, Donni menindih tubuh Sweetha yang sedang rebahan di kasur, lalu mencekik Sweetha pada adegan 15 hingga 17, Donni sempat memastikan kematian Sweetha serta mengambil jilbab dan melilit leher korban.
Pelaku kemudian membungkus jenazah korban memakai sarung yang dibawa korban dan menggotong jenazah dan dimasukkan ke dalam mobil, pada adegan 18 hingga 30. Pelaku membawa jenazah korban ke Jembatan Susukan, Tol Semarang-Solo kilometer 425, di atas jembatan itu kemudian jenazah Sweetha dilempar ke bawah.
“Rekonstruksi digelar sebagai acuan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi serta barang bukti peristiwa pembunuhan berencana yang semula korban akan digantung, dilakukan dengan cara dicekik usai pelaku terus didesak keberadaan anak korban yang sebelumnya sudah dibunuh di rumah pelaku di Rembang,” beber Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro dilansir dari SINDOnews.
Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku petugas akan memisah BAP antara pembunuhan Sweetha dan anaknya Muhammad Faeyza.
“Petugas akan melakukan jeratan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegasnya.