Seorang remaja yang baru menginjak dewasa nekad menyebar video masturbasi mantan pacarnya ke media sosial dan viral.
MR (17), ditangkap Polres Tanjungpinang di rumahnya, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur. Penangkapan ini setelah pihak korban membuat laporan polisi atas video masturbasi yang tengah viral itu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, pada Januari 2021 lalu, MR menyuruh pacarnya ES untuk membuat video masturbasi. Lalu video itu dikirim ES kepada MR lewat WhatsApp.
Antara ES dan MR terjadi percekcokan. MR, saat itu mengancam ES akan memviralkan video masturbasi yang pernah dikirimnya itu.
“Sekira 6 Desember 2021 pukul 17.23 WIB, kakak korban (R) menerima rekaman video mastrubasi tersebut dari temanya (P) melalui WhatsApp. Lalu kakak korban menceritakan kepada ibunya, rekaman video tersebut juga sudah viral di kalangan SMP Tanjungpinang tempat korban sekolah sampai Kepala Sekolah memanggil ibu korban,” jelas AKP Awal Sya’ban, Kamis (7/4/2022).
Dari penyelidikan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo A15 warna Biru, 1 unit Hp Oppo A1K warna Merah, 2 lembar screenshot percakapn WA antara PR dan P, 2 lembar screenshot percakapan WA antara MR dengan P, rekaman vedio mastrubasi durasi 0.49 detik. “Kemudian hasil dari penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti lalu disimpulkan dalam gelar perkara sampai akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim.
MR, dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (sumber-Batamtoday.com)