Muhammad Iqbal Mahaesa menjadi tersangka pencurian dan pengancaman terhadpa pacaranya.
Pelaku diamankan atas tuduhan telah merampas barang berharga milik korban. Pelaku juga sempat mengancam membunuh sang pacar jika memustuskan kisah asmara mereka.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP AKP Awal Sya’ban menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB lalu. Saat itu korban bersama temannya sedang jalan-jalan dengan menggunakan mobil.
“Kemudian korban meminta jemput oleh pelaku, selanjutnya mereka berjalan menggunakan sepeda motor ke arah Dompak,” kata Awal, Kamis (7/4/2022).
Di perjalanan, sepasang kekasih dalam ikatan pacaran ini sempat cekcok, hingga keluar ancaman dari mulut pelaku akan membunuh korban jika korban memutuskan cintanya.
“Sampai terjadi adegan korban lompat dari sepeda motor, yang langsung dikejar oleh pelaku. Di sana pelaku merampas barang-barang berharga milik korban, sampai akhirnya korban membuat laporan polisi,” papar Awal.
Dari laporan itu, tepatnya Rabu (6/4/2022) siang, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian. Alhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kediaman pelaku.
“Dari informasi itu, tim langsung mendatangi Jalan Citra Gang Citra 5 No. 48, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Di sana tim kita mendapati pelaku dan langsung diamankan,” terang Awal.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas satu unit Iphone 11 Pro, dompet kulit warna hitam, dan tiga ATM korban.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanjungpinang. Guna pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Awal. (sumber-Batamtoday.com)