Meski divonis 4,5 tahun pidana penjara, Diki Chanda alias Diki bin Fadlisyah masih menghirup udara bebas. Kejaksaan Negari (Kejari) Bengkalis terkesan belum mampu mengeksekusi terpidana kasus narkotika tersebut. Tidak dilakukan penahanan oleh JPU saat proses tahap II disinyalir menjadi penyebabnya.
Diki ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.
Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara tersangka. Usai diyakini rampung, penyidik melimpahkannya ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan syarat formil maupun materil perkara.
Hasil penelahaan itu, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atau tahap II. Menariknya, saat proses tahap II tersebut JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Adapun JPU-nya saat itu diketahui yakni Irvan Rahmadani Prayoga yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Rohil, dan Sri Hariyati. Sedangkan Kasi Pidum kala itu Immanuel Tarigan yang kini menduduki jabatan Kasi Datun Kejari Dumai.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah MH dikonfirmasi perihal tersebut menjelaskan, pihaknya telah bersurat ke Polres Bengkalis untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Diki Chandra. Selain itu, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO. “Kami sudah menyurati Polres Bengkalis untuk eksekusi. Kami tengah mencari keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Zikrullah melansir dari Riauaktual. Kamis (7/4) malam.
Saat ditanya apa yang menjadi alasan dan pertimbangan JPU tidak melakukan penahanan terhadap Diki pada proses tahap II, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Zikrullah menyebutkan, dirinya baru menduduki jabatan Kasi Pidum menggantikan pejabat sebelumnya ketika perkara tersebut telah bergulir dipersidangan.
“Saat itu perkaranya di ujung-ujung tahapan persidangan. Ketika sudah putus (vonis, red), informasinya terdakwa tidak ada di dalam Lapas. Saya juga menanyakan ke JPU (yang menyidangkan) perihal tersebut,” sebut Zikrullah seraya menegaskan, bakal mengeksekusi yang bersangkutan jika ditemukan.
Selain pidana penjara, Diki Chandra juga dibebankan majelis hakim untuk membayar denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Vonis itu dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Diki Chandra, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.