News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Rugikan Negara Rp16 Triliun, MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Rizka by Rizka
9 April 2022
in Crime, News
0
Rugikan Negara Rp16 Triliun, MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Sebelumnya Fakhri divonis delapan tahun penjara di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam salinan resume perkara MA, majelis hakim menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

“Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari resume perkara MA, Kamis (7/4).

Putusan ini dibacakan pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti dan dua hakim anggota; Soesilo dan Agus Yuniarto.

Di pengadilan tingkat pertama, Fakhri divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun.

Tidak puas dengan putusan hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 21 September 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan.

Jaksa penuntut umum kembali mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi tersebut ditolak MA dan malah berbuah vonis bebas bagi Fakhri.

Salah satu pertimbangan MA memvonis bebas Fakhri yakni, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut.

Sehingga, majelis berpendapat bahwa pada pokoknya Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim ad hoc, Agus Yuniarto. Menurut Agus, Fakhri terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Tags: dibebaskankorupsi Jiwasrayamantan bos OJK
Previous Post

Ditetapkan Sebagai Tersangka Perekrut Afiliator, Manajer Binomo Digaji US$4.000 Per Bulan

Next Post

Berpura-Pura Membantu Dengan Modus Ganjal ATM, Uang Fitria Rp 1,5 Juta Dibawa Kabur Pencuri

Next Post
Berpura-Pura Membantu Dengan Modus Ganjal ATM, Uang Fitria Rp 1,5 Juta Dibawa Kabur Pencuri

Berpura-Pura Membantu Dengan Modus Ganjal ATM, Uang Fitria Rp 1,5 Juta Dibawa Kabur Pencuri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?