Diduga telah melakukan pencabulan, warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan anggota Polres Lampung Timur, Kamis (7/4).
Tersangka OS (21) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) OP (15), warga Kecamatan Raman Utara, Lamtim.
Melansir dari Fajar.co.id, Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan, peristiwa berawal ketika OP diminta orang tuanya mengambil STNK sepeda motor di rumah kerabatnya di Kota Metro, Selasa, 29 Maret 2022 lalu.
“Setelah bermalam di rumah kerabatnya, OP mendapat telepon dari OS yang mengajaknya bertemu di wilayah Sukadana, Lamtim, Kamis (31/3),” kata Aiptu I Ketut mewakili Kasatreskrim AKP Ferdiansyah.
Setelah bertemu, OS mengajak OP ke kontrakan temannya. Dikarenakan hari sudah malam, pelaku meminta anak baru gede (ABG) tersebut menginap.
Di rumah kontrakan tersebut, OS merayu OP untuk berhubungan intim, Jumat (1/4).
OP sempat menolak. Namun OS terus memaksa, sehingga terjadi perbuatan asusila. Diketahui, tersangka telah mencabuli OP hingga dua kali.
Sementara, orang tua OP yang kehilangan putrinya, melapor ke Polres Lamtim. Sebab remaja itu diketahui hanya menginap satu malam di rumah kerabatnya. Namun hingga tiga hari ia tidak kembali.
Terlebih ketika mendapat pengakuan OP bahwa ia telah dicabuli.