Bareskrim Polri masih memburu owner dan direktur robot trading ilegal DNA Pro. Sejauh ini polisi telah menangkap 6 dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal tersangka kabur ke luar negeri.
“Sudah dicekal semua,” tegas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan dilansir dari Medcom.id, Minggu (10/4).
Yusnan mengaku identitas mereka telah dikantongi polisi.
Baca: Aliran Duit Tersangka DNA Pro ke Figur Publik Diusut
Sementara itu, para figur publik yang pernah menerima uang terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro untuk melapor ke Bareskrim. Nantinya, polisi melakukan penyitaan uang tersebut.
Sebanyak 242 member melaporkan perusahaan robot trading DNA Pro atas dugaan investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian para korban mencapai Rp73 miliar.
Ratusan korban telah bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Para member terbuai dengan adanya sistim pencairan yang bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.