News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kejagung Sudah Terima Limpahan Berkas Tahap I Indra Kenz dari Bareskrim

Devi by Devi
10 April 2022
in Crime
0
Kejagung Sudah Terima Limpahan Berkas Tahap I Indra Kenz dari Bareskrim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini telah menerima pelimpahan berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan uang binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz alias IK.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I),” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu 9 April 2022.

Menurutnya, berkas tersebut dikirimkan langsung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 5 April 2022.

“Berkas diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022,” lanjutnya.

Ketut mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

Selanjutnya, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kedepan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

Previous Post

Polda Sumut Resmi Tahan Delapan Tersangka Lain Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Perangin-angin

Next Post

Pemimpin Sekte yang Penjarakan dan Perkosa Pengikutnya Meninggal di Penjara

Next Post
Pemimpin Sekte yang Penjarakan dan Perkosa Pengikutnya Meninggal di Penjara

Pemimpin Sekte yang Penjarakan dan Perkosa Pengikutnya Meninggal di Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?