Edan, seorang ibu kandung mengizinkan suaminya merudapaksa anaknya yang masih remaja. TS (17) remaja asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dipaksa melayani nafsu syahwat ayah tirinya. bahkan kejadian menyetubuhi korban ini berlangsung di rumah mereka secara berulang kali.
Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengatakan aksi pelaku SF (45) itu sudah dilakukan sekitar 6 kali dilakukan berulang kali. Pelaku menyetubuhi anak tirinya terakhir, saat baru masuk bulan Ramadan, pada 5 April lalu.
“Terakhir kali pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban pada Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di rumah mereka,” ujar Boy Marudut Sabtu (9/4).
Boy menyebutkan, korban merupakan anak kandung IN (41) istri SF. Keduanya baru menikah sejak 4 bulan lalu. Hanya saja pernikahan mereka tanpa ada pengakuan dari negara ataupun secara agama.
“IN dan SF ini tinggal satu rumah. Mereka mengaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan,” jelasnya.
Boy menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun, ibu korban tidak bisa melaksanakan permintaan sang suami dengan alasan sedang sakit.
Saat itulah, IN menyuruh anak gadisnya TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN.
“Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Awalnya korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah,” ucap Boy.
Ternyata SF kembali melakukan perbuatan terkutuk itu berulang kali. Saat mau melakukan, SF selalu menyampaikan pada istrinya.
Tidak sampai di situ, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga. Akhirnya, salah satu warga melapor ke Polres Kuansing pada Kamis (7/4) kemarin. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ibu dan ayah tiri korban.
Atas perbuatan tersebut, IN dan SF harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Korban sebelumnya sekolah di Pekanbaru, tapi karena kasus ini jadi putus sekolah,” jelasnya.
(sumber-Merdeka.com)