Empat pria di Kabupaten Kulonprogo ditangkap petugas Reskrim Polsek Kokap, karena menggelapkan sebuah mobil pikap. Mobil itu digadaikan dan uangnya untuk berfoya-foya dan berjudi.
Empat pelaku yang diamankan polisi, yakni SON (26) warga Giripeni, Wates bersama tiga warga Triharjo, Wates yakni WY (26), SH (25) dan ARD (21). Mereka ditangkap pada 6 April lalu di sebuah apartemen di Kiaracondong, Bandung.
“Ada empat tersangka yang kami amankan dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil,”kata Kapolsek Kokap AKP Sujarwon melansir dari iNews, Senin (11/4/2022).
Kasus penggelapan ini terjadi pada 23 Maret lalu, saat itu pelaku SON meminjam mobil pikap milik Saryono warga Kalirejo Kokap. Awalnya mereka hanya meminjam untuk waktu dua hari. Namun sampai sembilan hari tidak dikembalikan, dan pelaku tidak bisa dihubungi. Kasus ini kemudian dilaporkan di Polsek Kokap.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan para pelaku diketahui ada di Bandung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat pelaku di sebuah apartemen di Kiaracondong.
“Mobilnya itu digadaikan kepada seseorang di Cilacap, dan uanganya dipakai untuk berfoya-foya,” katanya.
Salah satu tersangka SON mengakui telah menggadaikan mobil yang disewa kepada seseorang di Cilacap. Uangnya dibawa ke Bandung untuk berfoya-foya dan berjudi.
“Uangnya untuk senang-senang dan berjudi,” katanya.
Sebelumnya SON juga pernah terlibat dalam kasus yang sama di Yogyakarta. Namun kasusnya diselesaikan dengan jalan damai. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.