Dua remaja belasan tahun berinisial KD dan FA ditangkap polisi. Warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap karna menjadi pengedar narkoba jeni sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP, Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas AKP Juliandi didampingi Kasatnarkoba, AKP Noki Loviko menggatakan kedua pelaku diringkus di Jalan Poros, Desa Sungai Nyamuk, Rabu (6/4) lalu. Dari tangan remaja berusia 19 tahun itu disita barang bukti sabu sebarat 7,82 gram.
Penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari informasi ini dilakukan rangkaian proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Rohil.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menggerebek rumah kosong di Jalan Poros,”katanya. Minggu (10/4/2022).
Dari dalam rumah tersebut, diamankan tiga orang laki-laki berinisial SS, FA, dan KD. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 12 paket sabu disimpan dalam kotak rokok dari saku celana KD. Lalu, dari FA ditemukan 1 paket sabu dan plastik klip kosong. Sedangkan, dari SS tidak ditemukan barang haram.
“Penggeledahan di rumah dan didapatkan 1 paket sabu di balik papan dinding rumah milik KD, Kemudian di dapur rumah tersebut ditemukan 1 kantong kresek bening yang didalamnya terdapat kantong kresek hitam berisikan 1 unit timbangan digital, pipet, mancis, dan kumpulan plastik klip kosong berbagai ukuran,” ungkap Juliandi.
Adapun barang bukti yang disita petugas yakni, kotak rokok, satu buah kantong kresek, satu unit timbangan, mancis, pipet merah, pipet bening, potongan kertas rokok surya berbentuk runcing, kumpulan plastik klip bening kosong, dompet warna coklat berisikan, plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu, uang tunai Rp479.000.
“Hasil tes urine tersangka, keduanya positif mengandung Amphetamine. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Juliandi.