Jajaran Polsek Tapung menangkap 2 orang pelaku Penganiayaan dan Pengancaman dengan Senpi (senjata api), serta penyandera terhadap korban.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 11.30 wib di Kebun Koperasi KOPTA MASTA Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupateb Kampar. Dengan korban seorang mandor bernama M Ikhsan Pohan (34) warga Kecamatan Tapung.
Sementara kedua pelaku adalah PO (40) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung dan AK (39) warga Desa Sei Lembu Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar
Awal kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 11.30 wib pada saat pelapor ( korban) kontrol lapangan dan berpapasan dengan pelaku. Lalu korban di berhentikan dengan cara pelaku melambaikan tangan.
Setelah itu, korban berhenti dan pelaku beserta satu orang lainya turun dari mobilnya kemudian terlapor mengatakan kepada korban “kenapa kau fitnah saya mencuri buah” dan pelapor mengatakan bawasanya tidak ada mengatakan hal tersebut, dan antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut.
Pelaku PO langsung memukul korban dibagian wajahnya sebanyak satu kali dan sepeda motornya terjatuh. Tidak sampai disitu temannya AK memegang bajunya dan pelaku memukul kembali korban sebanyak empat kali dan mengenai wajah korban.
Dan korban sempat menagkis pukulan PO kemudian dia mengambil yang seperti senjata api dan menodongkanya ke kepala sebelah kiri korban. Teman pelaku yang merupakan temannya menjerit dan pelaku memasukan senjatanya ke dalam tas sambil mengatakan kepada pelapor untuk pindah lokasi ke kebun masyarakat untuk mengajak korban bicara.
Dalam perjalanan korban meminta pertolongan via hp kepada rekan kerja, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan dengan cara memukul dan pelaku juga menodongkan senjata sejenis pistol ke kepala korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut
Setelah itu, sekira pukul 12 00 wib Bhabinkamtibmas Desa Petapahan Aipda Masri, S.H, M.H mendapat informasi perihal adanya mandor kebun PT Ramarama disandra oleh warga dengan menggunakan senjata api di Blok B 07 Kebun Koperasi KOPTA MASTA Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar.
Kapolsek Tapung Akp Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H langsung memimpin personel Polsek berangkat menuju TKP, sekira pukul 14.00 wib pelaku yang diketahui bernama PO dapat diamankan beserta 1 pucuk airsoft gun jenis FN.
Saat pelaku diinterogasi dilapangan menerangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban menuduh pelaku sebagai pencuri sawit atas kehilangan sawit dia real tersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
” Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis FN. Saat ini, keduanya masih dalam penyelidikan kita lebih lanjut, “jelasnya Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Akp Ihut Manjalo Tua.