News24xx.com – Pacar Indra Kenz, Vanesha Khong alias VK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan serta penggelapan uang melalui binary option atau Binomo.
VK diketahui mendapat aliran dana dari IK.
Selain Vanesha, terdapat dua tersangka lain yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (14/4/2022). Dua tersangka lain diantaranya Nathania Kesuma alias NK yang merupakan adik dari IK dan Rudiyanto Pei alias RP, ayah dari IK.
“NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/4).
Lanjut Whisnu, ketiganya akan diperiksa penyidik dengan status tersangka karena telah membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK.
Selanjutnya, ketiga tersangka itu akan disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.
Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.
Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp 55 miliar.
Tersangka akan dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.