News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terseret Penipuan Indra Kenz, Vanesha Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Devi by Devi
11 April 2022
in Crime
0
Terseret Penipuan Indra Kenz, Vanesha Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Pacar Indra Kenz, Vanesha Khong alias VK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan serta penggelapan uang melalui binary option atau Binomo.

VK diketahui mendapat aliran dana dari IK.

Selain Vanesha, terdapat dua tersangka lain yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (14/4/2022). Dua tersangka lain diantaranya Nathania Kesuma alias NK yang merupakan adik dari IK dan Rudiyanto Pei alias RP, ayah dari IK.

“NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/4).

Lanjut Whisnu, ketiganya akan diperiksa penyidik dengan status tersangka karena telah membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK.

Selanjutnya, ketiga tersangka itu akan disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.

Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp 55 miliar.

Tersangka akan dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 

Tags: Indra KenzVanessa Khong
Previous Post

Demo Tolak Jokowi 3 Priode, Massa HMI Mulai Berkumpul di Kantor DPRD Riau

Next Post

Pria di Kembangan Jakarta Barat Nekat Onani di Depan Sekumpulan Wanita ABG

Next Post
Pria di Kembangan Jakarta Barat Nekat Onani di Depan Sekumpulan Wanita ABG

Pria di Kembangan Jakarta Barat Nekat Onani di Depan Sekumpulan Wanita ABG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?