Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menangkan dua orang diduga pelaku judi toto gelap (Togel) online yang cukup meresahkan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Keduanya berhasil diamankan petugas di salah satu warung milik warga yang berada di RT. 006, RW.005 Dusun Bukit Makmur Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari Rabu (6/4/2022).
Pelaku pertama pria berinisial JS (36) alias Sinaga, seorang pengangguran kelahiran Pangkalan Brandan, Sumatera Utara (Sumut). Tercatat sebagai warga RT. 006 RW.005 Dusun Bukit Makmur Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku kedua, berinisial PB (45) alias Bakara, seorang petani kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara (Sumut). Tercatat sebagai warga Jalan Koridor PT. RAPP KM 60, RT. 002, RW. 002 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya perjudian togel tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Toriq S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengungkapkan tersangka JS diringkus disalah satu warung milik warga di Desa Kesuma. Sedangkan tersangka PB diringkus hasil dari pengembangan dari JS.
“Dari tersangka JS, barang bukti berhasil diamankan 1 buah buku tafsir mimpi, 1 Unit Handphone Merek Samsung Galaxy M11 warna biru yang diduga berisikan pesanan dan pengiriman nomor. Uang tunai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 2 buah buku rekapan nomor togel dan 2 lembar rekapan nomor togel yang keluar,”kata Kapolsek melansir dari Riauterkini.
Setelah berhasil mengamankan tersangka JS, kemudian dilakukan interogasi dan mengaku telah menerima pesanan nomor judi togel dari tersangka PB.
Tak menunggu waktu lama, tersangka PB dengan tidak melakukan perlawanan juga berhasil diamankan.
“Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana,”pungkasnya.