News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli 4 Anak, Oknum Pendeta Dituntut 10 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
12 April 2022
in Crime, News
0
Cabuli 4 Anak, Oknum Pendeta Dituntut 10 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oknum pendeta di Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli 4 orang anak di bawah umur, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan (PN) Batam, Senin (11/4/2022).

Tuntutan terhadap David Martinus Gulo, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David Martinus Gulo dengan pidana selama 10 tahun,” kata JPU Rosmarlina.

Menurut JPU, sebelum penuntutan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam pada diri saksi korban.

Perbuatan terdakwa, selain bertentangan dengan norma-norma hukum juga bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

“Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali serta akibat perbuatannya para korban mengalami trauma yang mendalam serta terdakwa adalah seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara hal meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa. “Menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Rosmarlina lagi.

Dalam amar tuntutannya, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.

“Menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tegas Rosmarlina.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda selama satu minggu,” tutup hakim Marta Napitupulu didampingi Jeily Syahputra dan Twis Retno.

Sebelumnya, seorang oknum pendeta berinisial DMG sekaligus bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam, diseret kekursi pesakitan setelah dilaporkan mencabuli empat orang anak dibawah umur.

Rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa sudah terjadi berulang kali. Namun, tindak pidana ini baru terungkap beberapa waktu belakangan. “Para korban pencabulan ini sebanyak empat orang anak yang masih dibawah umur. Di mana dua orang di antaranya berusia 17 tahun dan duanya lagi berusia 15 tahun serta 12 tahun,” kata jaksa saat menguraikan isi surat dakwaan kala itu.

Dijelaskan jaksa, puncak kejadian tersebut terungkap pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Kala itu, terdakwa masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.

“Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela dan langsung memegang kemaluan korban hingga korban berteriak. Saat itu juga teman satu kamar terbangun langsung menghidupkan lampu, baru ketahuan bahwa pelakunya adalah oknum pendeta,” ucap jaksa.

Sebelum kepergok, kata jaksa lagi, ternyata terdakwa sudah melancarkan aksi pencabulan terhadap para korban sudah bertahun-tahun. Namun baru terungkap setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke aparat kepolisian. (sumber-Batamtoday.com)

 

Previous Post

Suaminya Menghilang, Ibu Dan Anak Asal Rusia Overstay 956 Hari di Bali

Next Post

Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dihukum 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Next Post
Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati Tiga Pemilik 9 Kg Sabu

Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dihukum 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?