Seorang kakek melakukan aksi cabul di rumah kosong Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (2/4/2022).
Aksi bejat yang dilakukan U alias Udin (61) ini dilakukan terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) AR yang masih berusia 9 tahun dengan mengiming-imingi uang jajan.
“Modus pelaku U agar melepaskan hasratnya dengan cara memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melansir dari Riauaktual. Selasa (12/4/2022).
Dijelaskan Dodi Vivino peristiwa pencabulan itu bermula, saat sore itu pelaku Udin bertemu dengan korban di lapangan bola voli Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tangkerang tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kemudian pelaku memanggil korban agar menghampirinya. Setelah korban datang, pelaku menawarkan korban uang Rp2.000 agar mau ikut dengannya.
Setelah korban terjebak dengan uang yang ditawarkan pelaku, pelaku membawa korban ke rumah kosong yang ada di sana.
“Disana pelaku mencabuli korban dengan membuka pakaian korban. Dan pelaku menyentuh bagian kewanitaan korban berulang kali. Hingga pelaku membuka pakaiannya dan berbaring diatas tubuh korban layaknya sebagai suami istri,”ungkap Iptu Dodi Vivino.
Beruntung, aksi pelaku diketahui salah seorang tetangga korban, Zulkarnain dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota itu.