Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut polisi menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya, Indra Kenz. Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama putrinya dan juga Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz atas dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Rudiyanto Pei juga menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi.
“Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” ujar dia dilansir dari suara.com.
“Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP,” katanya lagi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Ketiganya diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.