Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan memori kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa dugaan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, L yakni Syafri Harto, Draf memori kasasi akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.
Hakim dalam salah satu pertimbangannya yang dibacakan pada Rabu (30/3/2022), menyebutkan tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban L dan pengancaman oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal. Unsur tersebut tidak terpenuhi.
Terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil berkata ‘bibir mana bibir’ kepada korban tidak dapat dibuktikan karena semua saksi hanya mendengar pengakuan dari korban. Terdakwa juga membantah mengucap kata I love you dan tidak mencium korban.
Masih dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi L.
Atas putusan itu, JPU menyatakan kasasi pada Senin (4/4/2022) dan menyusun memori kasasi. “Memori kasasi Syafri Harto udah selesai. Tinggal dikomunikasikan dengan kawan-kawan tim (JPU),” ujar salah seorang anggota Tim JPU, Syafril, mengutip dari Cakaplah. Selasa (12/4/2022).
Syafril menyebut, memori kasasi tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya, diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) RI. “Paling lambat hari Kamis (14/4/2022) dimasukkan (diserahkan, red) ke pengadilan,” kata Syafril.
Di kasus ini, JPU menuntut Syafri Harto dengan penjara selama 3 tahun. Ia juga dituntut membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).