News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jaksa Rampungkan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Syafri Harto

Riko by Riko
12 April 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan memori kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa dugaan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, L yakni Syafri Harto, Draf memori kasasi akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

Hakim dalam salah satu pertimbangannya yang dibacakan pada Rabu (30/3/2022), menyebutkan tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban L dan pengancaman oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal. Unsur tersebut tidak terpenuhi.

Terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil berkata ‘bibir mana bibir’ kepada korban tidak dapat dibuktikan karena semua saksi hanya mendengar pengakuan dari korban. Terdakwa juga membantah mengucap kata I love you dan tidak mencium korban.

Masih dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi L.

Atas putusan itu, JPU menyatakan kasasi pada Senin (4/4/2022) dan menyusun memori kasasi. “Memori kasasi Syafri Harto udah selesai. Tinggal dikomunikasikan dengan kawan-kawan tim (JPU),” ujar salah seorang anggota Tim JPU, Syafril, mengutip dari Cakaplah. Selasa (12/4/2022).

Syafril menyebut, memori kasasi tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya, diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) RI. “Paling lambat hari Kamis (14/4/2022) dimasukkan (diserahkan, red) ke pengadilan,” kata Syafril.

Di kasus ini, JPU menuntut Syafri Harto dengan penjara selama 3 tahun. Ia juga dituntut membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tags: kasus pencabulan mahasiswimemory kasasiriauSyafri Harto
Previous Post

Pelaku Kabur, Polisi Musnahkan Delapan Rakit Dompeng PETI di Kuansing

Next Post

Sodomi Anak Tiri Berulang Kali, Pria Di Rohul Diringkus Polisi

Next Post
Sodomi Anak Tiri Berulang Kali, Pria Di Rohul Diringkus Polisi

Sodomi Anak Tiri Berulang Kali, Pria Di Rohul Diringkus Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?