Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Hal ini dilakukan lantaran Penyidik KPK sedang mendalami proses pencalonan Abdul Gafur Mas’ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK menduga ada komunikasi yang dilakukan antara Andi dengan Abdul Gafur terkait pencalonannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat di Musyawarah Daerah ke-V Partai Demokrat Kaltim.
“Andi Arief wiraswasta yang juga Ketua Bappilu Partai Demokrat hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dilansir dari voi.id, Selasa (12/4).
Selain itu, Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi hal lain dari Andi. Termasuk perihal ada atau tidaknya aliran uang suap dari Abdul Gafur.
“Didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak dan saat ini KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Andi Arief mengaku dia ditanya perihal mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur usai diperiksa. Meski bukan tanggung jawabnya sebagai Ketua Bappilu, politikus Partai Demokrat itu telah menjelaskan mekanismenya pada penyidik.
“Tadi sudah saya jelaskan bagaimana pelaksanaan musda, itu saja,” kata Andi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.