Seorang Nelayan berinisial AP (29 tahun), tidak berkutik saat diamankan Sat Reskrim Polres Rohil di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat 8 April 2022 lalu. Pelaku ditangkap karna menyodomi anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 4 kali.
Tidak hanya itu saja, AP juga mengaku mengancam akan meracuni bocah malam tersebut jika melaporkan kepada ibunya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (12/4/2022) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Juliandi menerangkan, kejadian bermula pada Rabu 23 Februari sekira pukul 12.30 wib yang lalu. Dimana, ibu korban diberitahu oleh anaknya. Anak kecil itu menceritakan apa yang dilakukan ayahnya disertai ancaman “awas kau, kalau kau melapor sama mamakmu makanan mu akan ku beri racun biar mati kau”.
Kejadian tersebut, lanjutnya, dilakukan ayah tiri korban di dalam kamar, sewaktu ibu korban tidak ada di rumah.
Bahkan, ayah tiri korban tersebut telah melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari 4 kali dan ada yang dilakukan di kebun Sawit dengan alasan mengajak korban ikut berburu mencari burung.
Namun sesampainya di tempat tersebut, terlapor melakukan sodomi terhadap korban. Setelah selesai, terlapor mengancam korban dengan ancaman yang sama. Kemudian setelah terlapor mengetahui bahwa ibu korban atau pelapor telah mengetahui perbuatannya, Ia langsung melarikan diri.
“Atas hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,”ujar Juliandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui tersangka melarikan diri berpindah-pindah, ke Sumatera Utara, Pekanbaru, dan terakhir di Kabupaten Rokan Hulu.
“Alhasil tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu,” terangnya.
Tim Opsnal Polres Rokan Hilir langsung menuju TKP dan tersangka berhasil diamankan. Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar kartu tanda penduduk atas nama terlapor, serta ditambah dengan hasil Visum et Refertum yang menyebutkan tampak bekas luka benda tumpul pada dinding luar anus korban.