News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terbukti Bersalah dan Rugikan Negara, Dua Eks Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara

Riko by Riko
12 April 2022
in Crime, News
0
Terbukti Bersalah dan Rugikan Negara, Dua Eks Direktur RSUD Rohul Divonis 14 Bulan Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua Mantan Direktur RSUD Rokan Hulu, Novil Raykel dan Faisal Harahap divonis pidana penjara selama 14 bulan. Dua oknum dokter tersebut lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 di rumah sakit berplat merah tersebut. Vonis iti diputuskan dalam sidang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim ketua, Dahlan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (11/4).

Hakim menyampaikan, Novil Raykel dan Faisal Harahap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan,”kata Dahlan mengutip dari Riauaktual.

Selian itu, hakim juga menghukum Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan. “Menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Adios Sucipto dan Suratno,” kata Dahlan.

Tidak hanya penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka denda dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta penasehat hukum terdakwa untuk berkoordinasi dengan kliennya yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Para terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut.

Beda dengan terdakwa, JPU dari Kejari Rokan Hulu, Doni Saputra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel dengan penjara selama 20 bulan dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Sementara Adios Sucipto dan Suratno dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp100 juta subdiser 3 bulan kurungan.

Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. “Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara,” ucap JPU.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar ytahun 2017-2019 lalu. Ketika itu, RSUD Rohul mendapatkan anggaran BLUD untuk pembelian oksigen dan gas. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga realisasi pengadaan. Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu ditemukan kerugian sebesar Rp2.092.751.129.

Tags: hakim vois dua mantan dirutKorupsikorupsi RSUD Rohul
Previous Post

Hadir di Lokasi Demo AksiNasional 114, Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Celananya Dilucuti

Next Post

Tuduh Remaja Kulit Hitam Nyuri Ponselnya, Wanita Ini Dihukum atas Kejahatan Rasial

Next Post
Tuduh Remaja Kulit Hitam Nyuri Ponselnya, Wanita Ini Dihukum atas Kejahatan Rasial

Tuduh Remaja Kulit Hitam Nyuri Ponselnya, Wanita Ini Dihukum atas Kejahatan Rasial

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?