Bangunan liar yang ada di bibir Pantai Padang, Selasa (12/4/22). Dibongkar Satpol PP Kota Padang. Pasalnya bangunan itu dijadikan tempat hiburan.
Pembongkaran bangunan ini dipimpin Bambang Suprianto selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, dan juga dihadiri pihak Dinas Pariwisata dan Polsek Padang Barat.
Bangunan liar yang dibongkar kali ini terdapat di bibir Pantai Padang, Jalan Samudra Pantai Cimpago, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
“Kita membongkar tempat live music yang berada di bibir pantai, yang telah dicor oleh pemilik. Hal tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta menggangu pemandangan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Cimpago tersebut,” ungkap Bambang Suprianto.
Bambang menyayangkan ulah pemilik tempat hiburan yang tidak kooperatif dan masih belum juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan miliknya. Padahal petugas telah memberikan waktu kepada pemilik membongkar sendiri.
“Pemilik tersebut kurang kooperatif, padahal kita sudah lakukan pemanggilan, pemilik tersebut datang ke Mako tapi dia tidak bersedia menandatangani surat pernyataan. Dia beralasan anaknya yang punya dan dia janji akan kembali ke Mako bersama anaknya, nyatanya sampai bangunan liar tersebut dibongkar dia tidak datang lagi ke Mako Satpol PP,” terang Bambang.
Bambang menegaskan, semua PKL yang berada di bibir pantai akan terus ditata dan ditertibkan secara bertahap oleh Satpol PP Padang.
“Selain kawasan Pantai Cimpago, tiga bangunan liar yang berada di belakang Hotel Pangeran, kita berikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 3×24 jam,” ujarnya.
Selain itu, Bambang mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang yang tinggal di sekitar bibir pantai, agar tidak berjualan apalagi sampai mendirikan bangunan di sepanjang bibir Pantai Padang.
Sebab, kata dia, hal itu bisa menganggu trantibum dan keindahan Pantai Padang. (sumber-Padangkita.com)