News24xx.com – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, pengemudi yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang menewaskan aktris Vanessa Angel dan suaminya, Febri “Bibi” Andriansyah, telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang di Jawa Timur.
Pria berusia 24 tahun itu dinyatakan bersalah karena kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian dan cedera pada orang lain di bawah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Indonesia. Hakim Bambang Setyawan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta (USD 696) sebagai pengganti dua bulan penjara dalam sidang vonis yang diadakan online kemarin .
Vanessa dan Bibi tewas di lokasi setelah kecelakaan yang terjadi di ruas Jombang Tol Nganjuk-Surabaya di Jawa Timur pada awal November lalu . SUV Pajero putih yang dikendarai Joddy menabrak pembatas beton di sisi kiri jalan tol, sebelum kendaraan itu terpental dan berputar, lalu berhenti. Pihak berwenang awalnya mengatakan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya karena mengantuk.
Joddy adalah salah satu dari tiga orang yang selamat dari kecelakaan kendaraan tunggal, bersama anak balita pasangan itu Gala Sky Ardiansyah dan pengasuhnya Siska. Joddy dikabarkan bekerja sebagai asisten Vanessa dalam dua tahun terakhir, meskipun ia juga mencoba-coba sebagai fotografer untuk selebriti lainnya.
Para hakim juga telah menangguhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Joddy selama dua tahun, dan masa hukumannya di bawah tahanan polisi akan diperhitungkan dalam hukuman penjaranya. Hukuman tersebut lebih ringan dari tujuh tahun penjara yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum pada November lalu.
Selain itu, mobil SUV Pajero warna putih yang dikendarai Joddy saat kecelakaan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kartu e-toll akan dikembalikan ke Gala sebagai ahli waris korban melalui walinya. Joddy mengatakan bahwa dia akan mempertimbangkan putusan dan dia memiliki tujuh hari untuk menerima atau memutuskan untuk mengajukan banding.