Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus polisi. Tersangka adalah IN alias Tama (28) warga Dusun Suka Maju Bukit Kerikil, kecamatan Bandar Laksemana, Kab Bengkalis.
Dari tersangka IN ditemukan barang bukti 4,24 gram sabu. IN diringkus Jumat 8 April 2022 pukul 23.00 Wib lalu dirumahnya di Jalan Baru, Duri XIII Desa Bumbung, Bathin Solapan.
“Barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik berisi eabu berat kotor 4.24 gram, satu unit timbangan digital. Satu unit Handpone,”ujar Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Rabu 13 April 2022.
Berawal, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Bumbung Bathin solapan Kab Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, mendapat informasi target berada didalam rumah dijalan baru Duri XIII desa bumbung, tersangka IN langsung diringkus.
Setelah berhasil diringkus, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu dan tersangka mengakui bahwa sabu yang disita tersebut didapat dari R (DPO).
“Tersangka ini adalah bandar sabu, dengan mengakui sabu tersebut miliknya dimana didapat dari R (DPO). Dilakukan pemeriksaan urine terhadapnya hasilnya positif mengandung Metafetamine,”pungkasnya.