Kasus misteri kasus pembunuhan seorang perempuan yang bernama Mira Marlina (22) Jumat 10 April 2022 yang dimasukkan ke dalam Septick Tank di Desa Bantan gang Sampun, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis akhirnya terungkap.
Nyawa ibu rumah tangga (IRT) tersebut dihabisi oleh dua orang pelaku. Mereka berinisial RS alias Rio (19) warga jalan Taman Sari dan AA alias Aris (23) warga Jalan KH Rasyid Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis.Kedua telah diamankan polisi.
Perempuan berusia 22 tahun ditemukan tewas dalam septic tank di Kelurahan Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Ahad (3/4). Setelah sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan hilang tanpa kabar selama dua hari.
Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga di septic tank yang berada di rumah kosong sebelah tempat tinggal korban. Saat ditemukan Mira dalam kondisi tidak menggunakan baju dan bra, melainkan hanya menggunakan celana pendek.
Selain itu, barang berharga milik korban turut raib seperti satu unit notebook Samsung dan satu buah dompet berisi Rp3,2 juta. Kuat dugaan korban dibunuh lantaran ditemukan adanya bekas jejak kaki di pintu belakang rumah Mira Marlina.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan serangkaian proses penyelidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku yang tengah berada di luar Bumi Lancang Kuning. Sehingga, petugas melakukan upaya pengerjaran.
“Dua pelaku utama yang menghabisi nyawa korban yakni tersangka AA (22) dan RS (19),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, Rabu (13/4).
AA merupakan warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Sedangkan, RS warga Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. Terhadap keduanya, kata Meiki, ditangkap di dua lokasi berbeda.
RS diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Tebing Tinggi, Sumatara Utara, Rabu (6/4). Sementra, AA diciduk di Pasir Panjang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (9/4). Dalam proses penangkapan kedua tersangka mencoba memberikan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Selain kedua nama di atas, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial SS (16) dan DS (13). Akan tetapi, keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. “Dua pelaku berhasil diamankan dan sudah ditahan sedangkan dua lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur,” papar Kasatreskrim Polres Bengkalis.
Pada saat kejadian itu, tersangka DS dan SS melakukan survei ke rumah korban. DS melihat rumah dalam keadaan sepi, hanya ada anak-anak dan korban, serta mengabarkan hal itu kepada kedua tersangka RS dan AA.
“Di situ berawal tindak pencurian dengan kekerasan ini, dimana yang pertama kali masuk dalam rumah korban adalah RS, kemudian masuk ke kamar bagian tengah, di sana RS mendapatkan satu hp Vivo bewarna silver,” sebutnya.
Sedangkan posisi tersangka AA masih berada di rumah kosong di sebelah rumah korban bersama tersangka DS, kemudian RS keluar dari rumah korban dan melaporkan bahwasannya dia hanya mendapatkan satu unit hp dan melihat ada anak-anak dan korban di dalam rumah.
“Mendegar laporan itu, timbul niat AA untuk melakukan tindakan kekerasan, mereka balik ke rumah itu dan tersangka RS langsung melakukan pencekikan kepada korban dan dilanjutkan tersangka AA mengikat leher korban dengan ikat pinggang yang ditemukan di dalam rumah korban, serta mereka menyeret korban ke belakang rumah,”pungkasnya.