Seorang pencuri sepesialis rumah kosong di Kawasan Jodoh, Batam, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 20.55 WIB. Diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyampaikan pelaku inisial AS alias BI ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua lokasi yang ada di Kota Batam.
“Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan Laporan Polisi no: LP- B/34/IV/2022/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 12 April 2022,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (13/4/2022).
Modus operandi yang dilakukan tersangka, mengincar rumah-rumah kosong, terutama pada saat bulan puasa hingga Idul Fitri. Dalam melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran.
Saat tempat tersebut dalam keadaan sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu maupun jendela. “Kejahatan yang dilakukan tersangka ada di dua tempat. TKP yang pertama berada di Ruli Tiban 2, sementara TKP kedua terjadi di Perumahan Pesona Rhabayu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Robby, tersangka menggunakan mobil Avanza. Atas informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan berdasarkan Nopol mobil Avanza yang telah dikantongi oleh tim.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Robby lagi, tim kemudian melakukan pengecekan dan diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh tersangka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sebut Robby, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di sekitaran Kawasan Jodoh, Kota Batam, Selasa malam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih, 1 tang jepit, 1 obeng minus, 1 kunci inggris, 1 kunci L, 1 Cuting dengan gagang warna Orange, 1 linggis, 2 regulator tabung gas, 10 unit jam tangan, 4 cincin perhiasan, 1 gelang tangan perhiasan, 4 unit speaker, 1 tas slempang warna Coklat, 2 tas ransel, 1 tas sandang dan seekor kucing himalaya warna Hitam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday)