News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sempat DPO, Pemilik Sabu Bedeng Batu Bata Di Rohil Diciduk Polisi Dikediamannya

Riko by Riko
14 April 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satres Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus pelaku yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Atas kepemilikan 10 Ji atau 10 Gram sabu.

Pelaku IG alias Ginto. Penangkapan pelaku ini bermula dari pengakuan AW alias Agus yang ditangkap di tempat pembuatan batu bata pada Rabu 06 April 2022 di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Polisi berhasil menangkap IG alias Ginto.

Pria 35 tahun ini ditangkap di rumahnya di jalan Pembangunan, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamtan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko mengatakan, Tersangka IG mengelak atas pengakuan tersangka AW tentang kepemilikan sabu tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, awalnya tersangka inisial IG tidak megakui, bahwa barang bukti 8 gram sabu yang diamankan dari tersangka sebelumnya inisial AW, berasal darinya,”ujar Noki melansir dari Riauonline. Rabu 13 April 2022.

Dikatakan Noki, IG tidak dapat mengelak saat anggota menemukan bukti transfer yang dilakukan AW, saat membeli 10 Ji atau 10 gram sabu milik IG.

“IG tidak dapat mengelak dan mengakui semuanya, setelah anggota menemukan bukti transferan dan mempertemukan tersangka AW,” Ungkapnya.

Dari keterangan AW dikatakan Noki, Pelaku membeli sabu tersebut kepada IG sebanyak 2 Kantong atau 10 gram seharga Rp. 5.000.000. Pada saat penangkapan, AW telah menjual sabu tersebut sebanyak 2 Gram.

“Pada saat penangkapan tersangka AW, barang bukti yang dibeli dari tersangka IG telah dijual sekitar 2 gram, dari total 10 gram” Jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.050.000, bukti transfer tersangka AW (Bukti pembelian sabu), serta Kartu ATM milik tersangka IG. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir, untuk dilakukan proses hukum terhadap dirinya.

Tags: Bedeng Batu BatanarkobaRohilsabu
Previous Post

Kerugian Capai Rp 500 Juta Saat Api Lahap Kantor Samsat Bali

Next Post

Beruntung Tidak Ada Korban Saat Api Lahap Plaza Tunjungan

Next Post
Beruntung Tidak Ada Korban Saat Api Lahap Plaza Tunjungan

Beruntung Tidak Ada Korban Saat Api Lahap Plaza Tunjungan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?