Satres Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus pelaku yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Atas kepemilikan 10 Ji atau 10 Gram sabu.
Pelaku IG alias Ginto. Penangkapan pelaku ini bermula dari pengakuan AW alias Agus yang ditangkap di tempat pembuatan batu bata pada Rabu 06 April 2022 di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Polisi berhasil menangkap IG alias Ginto.
Pria 35 tahun ini ditangkap di rumahnya di jalan Pembangunan, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamtan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko mengatakan, Tersangka IG mengelak atas pengakuan tersangka AW tentang kepemilikan sabu tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, awalnya tersangka inisial IG tidak megakui, bahwa barang bukti 8 gram sabu yang diamankan dari tersangka sebelumnya inisial AW, berasal darinya,”ujar Noki melansir dari Riauonline. Rabu 13 April 2022.
Dikatakan Noki, IG tidak dapat mengelak saat anggota menemukan bukti transfer yang dilakukan AW, saat membeli 10 Ji atau 10 gram sabu milik IG.
“IG tidak dapat mengelak dan mengakui semuanya, setelah anggota menemukan bukti transferan dan mempertemukan tersangka AW,” Ungkapnya.
Dari keterangan AW dikatakan Noki, Pelaku membeli sabu tersebut kepada IG sebanyak 2 Kantong atau 10 gram seharga Rp. 5.000.000. Pada saat penangkapan, AW telah menjual sabu tersebut sebanyak 2 Gram.
“Pada saat penangkapan tersangka AW, barang bukti yang dibeli dari tersangka IG telah dijual sekitar 2 gram, dari total 10 gram” Jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 1.050.000, bukti transfer tersangka AW (Bukti pembelian sabu), serta Kartu ATM milik tersangka IG. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir, untuk dilakukan proses hukum terhadap dirinya.