Kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan lantaran menghabisi pelaku begal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa ini sampai menjadi sorotan di dunia maya dan trending di Twitter. Apa saja fakta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah yang telah terungkap?
1. Dibegal saat Antar Nasi
Murtade (34), korban begal diserang oleh 4 orang saat sedang mengantar nasi untuk ibunya pada Minggu (10/4) dini hari. Kejadian bermula ketika Murtade alias Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur untuk bertemu ibunya. Tiba-tiba di tengah jalan, Murtade dipepet oleh dua orang pelaku begal. Sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
2. Lawan 4 Pelaku Begal Seorang Diri
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain yang juga menyerang Murtade . Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan Murtade meskipun dia seorang diri. Aksi membela diri yang dilakukan Murtade membuat dua pelaku begal tewas di tempat. Awalnya, polisi dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara tidak mengetahui perihal kejadian ini.
Warga lapor polisi ketika menemukan dua mayat (pelaku begal) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam. Kedua mayat ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. Belakangan baru terungkap, dua mayat itu akibat perlawanan Murtade.
3. Korban Begal Jadi Tersangka
Murtade ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.
Selain menetapkan Murtade menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur. Polisi menyebutkan bahwa tindakan Murtade ada kemungkinan dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mendesak sehingga status tersangka bisa dicabut.
“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” tambah polisi.
4. Polres Digeruduk Massa
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) aksi damai di Polres Lombok Tengah setelah Murtade alias Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka. Demo itu berlangsung pada Rabu (13/4/2022).
Aksi massa ini dilakukakn untuk mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan Murtade. Ali Wardana, salah satu warga yang ikut aksi massa, mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa Amaq Santi.
Menurutnya, hal yang dilakukukan Murtade alias Amaq Santi sudah benar karena berusaha menyelamatkan diri ketika dijambret.
“Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka,” katanya.
5. Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Jadi Trending Topic
ejadian ini sempat masuk ke daftar trending topic di Twitter pada Kamis (14/4/2022) dengan kata kunci “begal”. Kicauan tentang begal menjadi salah satu sorotan publik di laman Twitter. Ada 13,3 ribu kicauan tentang begal hingga siang ini, 10:55 WIB.
Video konferensi pers polisi dengan wartawan juga sempat viral setelah diunggah akun instagram @majelisKopi08. Dalam video tersebut wartawan sempat bertanya tips yang harus dilakukan warga jika dihadang begal.
“Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu gimana?” tanya seorang wartawan pada Wakapolres.
Polisi pun memberi jawaban bahwa di negara Indonesia ini dilarang untuk main hakim sendiri karena itu juga merupakan tindak pidana.
“Jadi harus lari gitu? Tinggalkan motor?” tanya wartawan.
Polisi menjawab sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah sendirian.
6. Akhirnya Bebas
Kekinian Murtade alias Amaq Santi, korban begal jadi tersangka telah dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya.
Dikutip dari Antara, Kamis (14/4), Kepala Polsek Praya Timur, Inspektur Polisi Satu Sayum mengatakan, pasca kejadian itu, polisi langsung turun melakukan pendekatan kepada para tokoh agama dan keluarga kedua belah pihak, baik di Desa Ganti dan Desa Beleka guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.