Seorang pria membakar lima indekos dan satu warung di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi nekat ini dipicu jengkel dengan mertua.
Pria yang bernama Deddy Rohman itu pun kini sudah ditangkap polisi, Jumat (15/4/2022).
Dalam waktu singkat Tim Polsek Tenggarong menangkap pelaku di kediaman mertuanya di Jalan Pahlawan, Kelurahaan Timbau.
Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir mengatakan, pada Kamis (14/4/2022), Dedy rohman sempat cekcok dengan istrinya. Dia tak terima sang istri diajak ke empang oleh ibu mertuanya tanpa seizinnya.
Tersangka yang merasa sakit hati akhirnya membeli pertalite untuk membakar indekos tersebut. Saat melakukan pembakaran ada lima orang yang berada di dalam indekos termasuk istrinya nyaris terbakar.
Namun pelaku menyelamatkan lima orang tersebut termasuk istrinya. Sayangnya, istri pelaku mengalami luka bakar di bagian kaki. Usai kejadian pelaku kabur.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara tim inafis mengamankan barang bukti berupa pecahan botol tempat isi pertalite dan 2 batang kayu yang terbakar.
“Jadi pelaku ini merasa kesal dengan mertuanya tak izin untuk membawa istrinya ke empang,” kata Yasir melansir dari iNews. Jumat (15/4/2022).
“Ada saksi juga yang lihat pelaku beli pertalite yang disiram ke kamar sama gangnya,” katanya.
Untuk mempertanggungkanjawabannya Dedy Rohman dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.