Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan 117 tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Jenderal Sigit mengatakan, dari total jumlah itu, ada 81 tersangka yang kasusnya sudah berproses.
“Kami melaporkan bahwa kami telah melakukan penegakkan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses,” kata Listyo dilansir dari suara.com, Kamis (14/4).
Listyo lantas mengklaim, bahwa kekinian tidak ditemukan lagi adanya antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Khususnya, bagi para pengguna BBM jenis solar.
“Alhamdulilah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang,” katanya.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut memastikan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM. Sekaligus akan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Kami melakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum atau penegakkan hukum terhadap penyimpangan terhadap distribusi.”