Ketahuan menanam 37 pohon ganja di rumahnya, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kakak beradik HR dan ZM ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan bungkusan ganja kering siap jual, diduga hasil panen tanaman ganja keduanya.
“Saat petugas melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah pelaku, ditemukan 37 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 20 centimeter, hingga 1,2 meter,” katanya melansir dari Sindonews. Jumat (15/4/2022).
Dilanjutkan dia, sudah 5 pohon ganja yang telah dipanen. Hasil panen itu mereka gunakan sendiri dan dijual ke luar.
“Jadi tanaman ganja itu ditanam menggunakan media polybag di lantai 2 rumah mereka. Akibat perbuatannya, kakak beradik ini terancam pidana penjara, paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,”pungkasnya.