Seorang pria di Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diciduk Polsek Pujud. Pelaku ditangkap karna melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan mencekik dan menendang.
Tidak hanya itu, pria berinisial DK (24) ini juga mengusir dan menjambak rambut isterinya berinisial SW. Perkelahian antar keduanya yang terjadi pada Senin 11 April 2022 sekitar pukul 10.00 wib yang lalu.
Tak terima diperlakukan kasar, sang isteri akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (14/4/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Juliandi menerangkan, kejadian bermula pada hari Senin 11 April sekitar pukul 10.00 wib. Dimana, sang istri membangunkan dan mengingatkan suaminya untuk pergi bekerja. Namun bukannya berterima kasih sang suami malah membentak Istrinya dengan berkata,” Pergilah dari Rumah ini ” kemudian Istrinya berkata “Ini bukan rumahmu, ini rumah orang tua ku, ngapain kau usir?,”
Kemudian si suami bangkit dengan berkata “Memang isteri anjinglah kau ” lalu terlapor mengambil sebuah parang yang ada di bawah kulkas.
Melihat hal tersebut, kemudian sang istri mencoba merebut parang yang ada di tangan suaminya sehingga pelapor dengan terlapor berguling-guling di lantai rumah tersebut dan akibatnya tangan kanan sang suami luka terkena parang tersebut yang mengakibatkan dirinya semakin marah.
“Melihat kondisi itu si istri mencoba melarikan diri namun sang suami menarik tangan kiri Istrinya lalu menunjang paha kiri,” kata Juliandi.
Kemudian lanjutnya, si istri mencoba kembali melarikan diri namun sang suami kembali menendang bagian bokong istri kemudian setelah itu Istrinya keluar dari dalam rumah menuju ke rumah salah satu warga Suyanti (25).
Namun, sang suami menyusul istrinya ke rumah saksi Suyanti dan kembali menendang paha sebelah kiri Istrinya dan mencekik leher serta menjambak rambut sang istri, lalu menariknya keluar dari dalam rumah saksi.
Usai menarik Istrinya untuk pulang ke rumah dan sesampainya di dalam rumah sang suami kembali mencekik terlapor dan mengancam terlapor dengan berkata, “Jangan kau kasih tahu sama orang tua mu,”. Namun pelapor hanya diam saja.
“Atas Kejadian tersebut sang istri mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud,”paparnya.
Setelah laporan pelapor diterima, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terlapor dan dari hasil interogasi tersebut dirinya mengakui semua perbuatannya.
“Adapun barang bukti berupa visum et revertum dan setelah diperiksa tes urine, tersangka ternyata hasilnya positif mengandung Amphetamine,” jelas AKP Juliandi.
Tersangka, tambah Juliandi, dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.