Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang penadah sepeda motor curian. Pelaku berinisial YJS.
Pria 38 tahun itu menjadi penadah sepeda motor curian hasil kejahatan IP yang sebelumnya telah dibekuk Polisi.
Pelaku diamankan di rumahnya sendiri yang berada di bilangan Marpoyan Damai pada Minggu (10/04/22) dini hari lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, menjelaskan tersangka merupakan hasil dari pengembangan pelaku curanmor inisial IP yang sebelumnya sudah dibekuk petugas
“Dari hasil pengembangan pelaku Curanmor inisial IP menawarkan motor curian kepada penadah tersangka YJS (38) dan tersangka YJS (38) membeli motor tersebut seharga Rp. 2.700.000,”katanya.
Diterangkannya, hasil dari pengembangan, tersangka YJS (38) mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa motor tersebut sudah dijual kembali dengan harga Rp.3 juta.
“Hasil interogasi yang kami terima tersangka YJS (38) mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada insial H seharga Rp. 3.000.000,”bebernya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam. Atas perbuatannya tersebut kini tersangka YJS terancam Pasal 480 K.U.H.Pidana.