News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pelaku Bandar Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit

Riko by Riko
16 April 2022
in Crime, News
0
Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pelaku Bandar Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap Dua orang tersangka laki-laki pengedar narkotika jenis sabu, di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar, pada Kamis Sore (14/4/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK (36) warga Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang
4 (Empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 2 ( dua) Unit Hp Merk Samsung dan Merk Vivo yang di gunakan Pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis Sore (14/04/2022) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi didaerah perkebunan kelapa sawit bukit ganja Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kab. Kampar

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki-laki yaitu MK selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic putih bening.

Saat diinterogasi pelaku MK mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada nisial I & D (dpo).

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun,”jelasnya.

Tags: KamparnarkobaPolrisabu
Previous Post

Sadis, Jambret di Pekanbaru Bikin Korbannya Tak Sadarkan Diri

Next Post

Diduga Pemerasan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Mobil di Tangerang

Next Post
Diduga Pemerasan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Mobil di Tangerang

Diduga Pemerasan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Mobil di Tangerang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?